- LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Inovasi pendidikan terus menerus dilakukan agar mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai dengan zamannya. Dalam era globalisasi, tantangan yang dihadapi oleh sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, kualitas lulusan, relevansi dan efesiensi pendidikan. Keberhasilan pendidikan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut akan sangat menentukan kemampuan generasi mendatang untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih maju.
Salah satu inovasi dalam bidang pendidikan era Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo PP Nomor 25 Tahun 2000 adalah sedang ditata dan dikembangkannya manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (scholl based management). Seiring dengan reformasi di bidang pendidikan yang sedang bergulir, Madrasah Tsanawiyah Nurul Hikmah Haurgeulis bertekad melaksanakan desentralisasi di bidang pendidikan yang intinya bertumpu pada pemberdayaan sumber daya yang dimiliki madrasah Madrasah Tsanawiyah Nurul Hikmah Haurgeulis sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merasa tertuntut untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan agar menghasilkan generasi yang mampu bersaing serta mampu menghadapi tantangan zaman. Penyelenggaraan pendidikan yang menghasilkan lulusan bermutu rendah sebenarnya merupakan pemborosan waktu, tenaga dan biaya. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional menyebutkan salah satu tujuan pembinaan Sekolah Menengah adalah terselenggaranya manajemen yang berbasis sekolah dan masyarakat (schoolcomunity based educational).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom, telah memuat secara tegas kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Mengingat pentingnya peningkatan kualitas pendidikan secara sistematis serta kebijakan otonomi pendidikan, maka setiap stakeholders di sekolah/madrasah dituntut untuk selalu membuat perubahan dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan memalui perbaikan (inovasi) penyelenggaraan pendidikan.
Untuk terlaksananya inovasi dalam bidang pendidikan tersebut di atas, diperlukan suatu upaya yang terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Salah satu penunjang inovasi pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas hasil pendidikan adalah tersedianya sarana dan prasarana termasuk adanya upaya pengembangan peningkatan potensi sumber daya manusia yang pada akhirnya diharapkan daya guna dan hasil guna proses belajar mengajar, pengalaman dan pemanpaatan ilmu yang diperoleh dapat lebih ditingkatkan.
Berdasarkan rasional di atas, Madrasah Tsanawiyah Nurul Hikmah Haurgeulis menyusun Program Kerja Tahunan Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan tema: ”Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang Berkualitas Dalam bidang Iman dan Taqwa serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk meningkatkan SDM dalam Menghadapi Tantangan era Globalisasi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar